Dari rumusan model risiko audit ada 4 (empat) jenis risiko
audit. Masing-masing jenis risiko audit tersebut akan dijelaskan sebagai
berikut:
1. Planned Detection Risk (Risiko Penemuan yang Direncanakan)
Adalah
risiko bahwa bukti yang dikumpulkan dalam segmen gagal menemukan kekeliruan
yang melampaui jumlah yang dapat ditolerir. Jika kekeliruan semacam itu timbul.
Ada dua hal penting yang harus diperhatikan:
a. PDR tergantung pada tiga unsur risiko lainnya dalam model. Jadi risiko
penemuan yang direncanakan hanya akan berubah jika auditor mengubah salah satu
unsur lainnya.
b. PDR menentukan besarnya bukti yang akan dikumpulkan. Hubungan antara PDR
dengan bukti berbanding terbalik. Jika nilai risiko penemuan yang direncanakan
diperkecil, berarti jumlah bukti yang harus dikumpulkan auditor dalam audit
lebih banyak.
2. Acceptable Audit Risk (Risiko Audit yang dapat diterima)
Adalah
ukuran ketersediaan auditor untuk menerima bahwa laporan keuangn mengandung
salah saji material tanpa pengecualian telah diberikan. Risiko ini ditetapkan
secara subyektif bahwa auditor bersedia menerima laporan keuangan tidak
disajikan secara wajar setelah audit selesai dan pendapat wajar tanpa
pengecualian telah diberikan. Kalau auditor menetapkan tingkat risiko audit
yang dapat diterima rendah, berarti ia ingin lebih memastikan bahwa tidak ada
kekeliruan yang material dalam laporan keuangan.
Tingkat
risiko nol berarti kepastian penuh bahwa laporan keuangan tidak mengandung
kekeliruan yang materia dan tingkat risiko ini 100% berarti auditor sangat
tidak yakin kalau laporan keuangan tidak mengandung salah saji atau kekeliruan
yang material.
3. Inherent Risk (Risiko Bawaan atau Risiko Melekat)
Adalah
penetapan auditor akan kemungkinan adanya kekeliruan (salah saji) dalam segmen
audit yang melampaui batas toleransi, sebelum memperhitungkan faktor
efektivitas pengendalian intern. Risiko bawaan menunjukkan faktor
kerentanan laporan keuangan terhadap kekeliruan yang material dengan asumsi
tidak ada pengendalian intern.
Bila auditor berkesimpulan bahwa akan banyak kemungkinan terjadi kekeliruan
tanpa pengendalian intern, berarti risiko bawaannya tinggi.
Faktor pengendalian intern tidak diperhitungkan dalam
menetapkan inherent risk (risiko bawaan) karena dalam model risiko audit hal
itu akan diperhitungkan tersendiri sebagai risiko pengendalian. Hubungan
antara risiko bawaan (inherent risk) dengan risiko penemuan (planned detection
risk) serta rencana pengumpulan bukti adalah bahwa inherent risk sifatnya
berbanding terbalik dengan planned detection risk rendah, maka planned
detection risk tinggi dan bukti yang harus dikumpulkan pun sedikit.
4. Control Risk (Risiko Pengendalian)
Adalah
ukuran penetapan auditor akan kemungkinan adanya kekeliruan (salah saji) dalam
segmen audit yang melampaui batas toleransi yang tidak terdeteksi atau tercegah
oleh struktur pengendalian intern klien. Risiko pengendalian (control risk) mengandung
unsur:
a. Apakah struktur pengendalian intern klien cukup efektif untuk mendeteksi
atau mencegah kekeliruan.
b. Keinginan auditor untuk membuat penetapan tersebut di bawah nilai maksimum
(100%) dalam rencana audit.
Misalnya: auditor menyimpulkan bahwa struktur pengendalian intern yang ada sama
sekali tidak efektif dalam mencegah atau mendeteksi kekeliruan.
1. Planned Detection Risk (Risiko Penemuan yang Direncanakan)
Adalah risiko bahwa bukti yang dikumpulkan dalam segmen gagal menemukan kekeliruan yang melampaui jumlah yang dapat ditolerir. Jika kekeliruan semacam itu timbul. Ada dua hal penting yang harus diperhatikan:
a. PDR tergantung pada tiga unsur risiko lainnya dalam model. Jadi risiko penemuan yang direncanakan hanya akan berubah jika auditor mengubah salah satu unsur lainnya.
b. PDR menentukan besarnya bukti yang akan dikumpulkan. Hubungan antara PDR dengan bukti berbanding terbalik. Jika nilai risiko penemuan yang direncanakan diperkecil, berarti jumlah bukti yang harus dikumpulkan auditor dalam audit lebih banyak.
2. Acceptable Audit Risk (Risiko Audit yang dapat diterima)
Adalah ukuran ketersediaan auditor untuk menerima bahwa laporan keuangn mengandung salah saji material tanpa pengecualian telah diberikan. Risiko ini ditetapkan secara subyektif bahwa auditor bersedia menerima laporan keuangan tidak disajikan secara wajar setelah audit selesai dan pendapat wajar tanpa pengecualian telah diberikan. Kalau auditor menetapkan tingkat risiko audit yang dapat diterima rendah, berarti ia ingin lebih memastikan bahwa tidak ada kekeliruan yang material dalam laporan keuangan.
Tingkat risiko nol berarti kepastian penuh bahwa laporan keuangan tidak mengandung kekeliruan yang materia dan tingkat risiko ini 100% berarti auditor sangat tidak yakin kalau laporan keuangan tidak mengandung salah saji atau kekeliruan yang material.
3. Inherent Risk (Risiko Bawaan atau Risiko Melekat)
Adalah penetapan auditor akan kemungkinan adanya kekeliruan (salah saji) dalam segmen audit yang melampaui batas toleransi, sebelum memperhitungkan faktor efektivitas pengendalian intern. Risiko bawaan menunjukkan faktor kerentanan laporan keuangan terhadap kekeliruan yang material dengan asumsi tidak ada pengendalian intern.
Bila auditor berkesimpulan bahwa akan banyak kemungkinan terjadi kekeliruan tanpa pengendalian intern, berarti risiko bawaannya tinggi.
4. Control Risk (Risiko Pengendalian)
Adalah ukuran penetapan auditor akan kemungkinan adanya kekeliruan (salah saji) dalam segmen audit yang melampaui batas toleransi yang tidak terdeteksi atau tercegah oleh struktur pengendalian intern klien. Risiko pengendalian (control risk) mengandung unsur:
a. Apakah struktur pengendalian intern klien cukup efektif untuk mendeteksi atau mencegah kekeliruan.
b. Keinginan auditor untuk membuat penetapan tersebut di bawah nilai maksimum (100%) dalam rencana audit.
Misalnya: auditor menyimpulkan bahwa struktur pengendalian intern yang ada sama sekali tidak efektif dalam mencegah atau mendeteksi kekeliruan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar